Beranda | Artikel
Manajemen Syirkah AAOIFI
Minggu, 1 Januari 2017

Manajemen Syirkah AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial)Institutions

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Berikut beberapa manajemen syirkah yang disebutkan dalam al-Ma’ayir as-Syar’iyah – juknis perbankan yang diterbitkan AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions)

  1. Pada dasarnya setiap anggota syirkah berhak hak mengelola syirkah untuk menjual, membeli, membayar dengan kontan atau tempo, menerima barang, menyerahkan barang, menitipkan, menggadaikan, mengambil jaminan, menuntut hutang dan menetapkannya, menggugat, memperkarakan di pengadilan, membatalkan akad dan menolak cacat barang, menyewa,
  2. mengalihkan hutang, berhutang, dan setiap hal yang mendatangkan mashlahat bisnis yang biasa dilakukan. Anggota syirkah tidak berhak mengelola sesuatu yang tidak mendatangkan manfaat bagi syirkah atau bahkan mendatangkan mudharat, seperti : hibah atau memberikan piutang –kecuali bila ada izin dari anggota syirkah yang lain-, atau dalam jumlah uang yang sedikit dan tempo yang singkat menurut kebiasaan.
  3. Boleh -menurut kesepakatan para anggota- menyerahkan manajemen syirkah kepada sebagian anggota –satu atau lebih-, dan anggota yang lain harus mengikuti apa yang telah mereka sepakati yaitu tidak ada yang boleh ikut mengelola kecuali anggota yang sudah ditunjuk.
  4. Boleh mengangkat direktur syirkah selain dari anggota syirkah dengan upah yang ditentukan, dan dimasukkan ke dalam biaya pengelolaan syirkah. Boleh juga memberikan nisbah dari keuntungan syirkah yang didapat sebagai bonus agar ia termotivasi. Adapun jika direktur tersebut meminta gaji dalam bentuk nisbah dari keuntungan maka statusnya adalah sebagai mudharib dan mendapatkan persentase dari keuntungan -jika ada-. Akan tetapi, pada waktu yang sama ia tidak berhak menerima gaji lagi atas pekerjaannya.
  5. Dalam akad syirkah tidak boleh membuat ketentuan bahwa anggota syirkah yang dibantukan untuk mengelola manajemen syirkah atau sebagai bendahara mendapat gaji dalam jumlah tertentu, akan tetapi upahnya diambilkan dari laba bersih syirkah dengan menambah persentase laba yang menjadi haknya.
  6. Tenaga luar yang diperbantukan untuk mengelola -seperti yang disebutkan dalam pasal boleh menerima gaji dalam jumlah uang yang ditentukan. Dan dia dapat dinonaktifkan dari jabatannya dalam manajemen syirkah tanpa harus mengubah akad syirkah.

PengusahaMuslim.com

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/5701-manajemen-syirkah-aaoifi.html